TUPOKSI

GAMBARAN PELAYANAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjarnegara keberadaannya berdasarkan Peraturan Daerah Kabuapaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah. Sedangkan tugas dan fungsi DinasKomunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, SusunanOrganisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjarnegara, yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik, penyelenggaraan e-goverment, statistik dan persandian;
b. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan komuniksi publik, penyelenggaraan e-goverment, statistik dan persandian;
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik, penyelenggaraan e-goverment, statistik dan persandian;
d. Pembinaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik, penyelenggaraan e-goverment, statistik dan persandian;
e. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik, penyelenggaraan e-goverment, statistik dan persandian;
f. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
g. Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
h. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat mempunyai tugas melakukan perencanaan perumusan, pengkordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kebijakan bidang ketatausahaan, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian,pelayanan administrasi di lingkungan Dinkominfo.

Untuk melaksanakan tugas sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. Pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Dinkominfo;
b. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinkominfo;
c. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi di lingkungan Dinkominfo;
d. Pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinkominfo;
e. Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinkominfo;
f. Pengkoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SIPP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
g. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinkominfo;
h. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
i. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat terdiri dari :
a. Sub Bagian perencanaan dan Keuangan; dan
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunuai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian,pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan
pelaporan kibijakan bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Dinkominfo.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang ketatausahaan, hukum, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan,kehumasan, kepegawaian, dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinkominfo.
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas perencanaan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pembantauan, evaluasi serta pelaporan kebijakan bidang pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik,saluran komunikasi milik, pemerintah daerah atau media internal, aduan masyarakat, pengelolaan komunikasi, pelayanan informasi publik, konten lintas sektoral, media komunikasi publik serta hubungan media dan lembaga.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang pengelolaan informasi dan Komunikasi Publik menyelengarakan fungsi :
a. perencanaan perumusan kebijakan bidang pengelolaan informasi,opini dan aspirasi publik, saluran komunikasi milik pemerintah daerah atau media internal, aduan masyarakat, pengelolaan komunikasi, pelayanan informasi publik, konten lintas sektoral, media komunikasi publik serta hubungan media dan lembaga;
b. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik, saluran komunikasi milik pemerintah daerah atau media internal, aduan masyarakat,
pengelolaan komunikasi, pelayanan informasi publik, konten lintas sektoral, media komunikasi publik serta hubungan media dan lembaga;
c. pelaksanaan kebijakan bidang pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik, saluran komunikasi milik pemerintah daerah atau media internal, aduan masyarakat, pengelolaan komunikasi, pelayanan informasi publik, konten lintas sektoral, media komunikasi publik serta hubungan media dan lembaga;
d. pembinaan dan fasilitasi kebijakan bidang pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik, saluran komunikasi milik pemerintah daerah atau media internal, aduan masyarakat, pengelolaan koomunikasi, pelayanan informasi publik, konten lintas sektoral, media komunikasi publik serta hubungan media dan lembaga. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik, saluran komunikasi milik pemerintah daerah atau media internal, aduan masyarakat, pengelolaan komunikasi, pelayanan informasi publik, konten lintas 11 sektoral, media komunikasi publik serta hubungan media dan lembaga; dan
f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, terdiri dari :
a. Seksi Pengelolaan Informasi; dan
b. Seksi Pelayanan Komunikasi.

Seksi pengelolaan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilistasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang pengelolaan informasi, opini dan aspirsai publik, saluran komunikasi milik pemerintah daerah atau media internal, aduan masyarakat. Seksi Pelayanan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan,pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang pengelolaan komunikasi, pelayanan informasi publik, konten lintas sektoral, media komunikasi publik serta hubungan media
dan lembaga.

Bidang Penyelengaraan E-Goverment melaksanakan tugas perencanaan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kebijakan bidang pengelolaan e-goverment di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah, pelayanan infrastruktur data center, akses internet dan intranet, penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi dan komunikasi, sistem komunikasi, manajemen data dan informasi e-goverment, pengelolaan dan pengembangan aplikasi generik, spesifik dan simpel, integrasi layanan publik dan kepemerintahan serta penyelengaraan goverment chif information office (GCIO).

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengelolaan E-Goverment
menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan perumusan kebijakan bidang pengelolaan e-government di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah, pelayanan infrastruktur data center, akses internet dan intranet, penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi dan komunikasi, sestem komunikasi, manajemen data dan informasi e-goverment, pengeloalan dan pengembangan aplikasi generik, spesifik dan simpel, integrasi layanan publik dan kepemerintahan serta penyelenggaraan goverment chief information office (GCIO);
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang pengelolaan egoverment di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah, pelayanan infrastruktur data center, akses internet dan intranet, penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi dan komunikasi, sistem komunikasi, manajemen data dan informasi e-goverment, pengelolaan dan pengembangan aplikasi generik, spesifik dan simpel, integrasi layanan publik dan kepemerintahan serta penyelenggaraan goverment chief information offica (GCIO);
c. Pelaksanaan kebijakan bidang pengelolaane-goverment di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah, pelayanan infrastruktur data center, akses internet dan 12 intranet, penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi dan komunikasi, sistem komunikasi, manajemen data dan informasi egoverment, pengelolaan dan pengembangan aplikasi generik, spesifik dan simpel, integrasi layanan publik dan kepemerintahan serta penyelenggaraan goverment chief information offica (GCIO);
d. Pembinaan dan fasilitasi kebijakan bidang pengelolaan e-goverment di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah, pelayanan infrastruktur data center, akses internet dan intranet, penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi dan komunikasi, sistem komunikasi, manajemen data dan informasi e-goverment, pengelolaan dan pengembangan aplikasi generik, spesifik dan simpel, integrasi layanan publik dan kepemerintahan serta penyelenggaraan goverment chief information offica (GCIO);
e. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang pengelolaanegoverment di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah, pelayanan infrastruktur data center, akses internet dan intranet, penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi dan komunikasi, sistem komunikasi, manajemen data dan informasi e-goverment, pengelolaan dan pengembangan aplikasi generik, spesifik dan simpel, integrasi layanan publik dan kepemerintahan serta penyelenggaraan goverment chief information offica (GCIO);
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Penyelenggaraan E-Goverment terdiri dari :
a. Seksi Pengelolaan Infrastruktur; dan
b. Seksi Pelayanan Pengembangan Pengelolaan Aplikasi.

Seksi Pengelolaan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang pengelolaan e-govermen di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah, pelayanan infrastruktur dana center, akses internet dan intranet, penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi dan komuniasi.

Seksi Pelayanan Pengembangan Pengelolaan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan , evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang pelayanan sistem komunikasi, manajemen data dan informasi e-goverment, pengelolaan dan pengembangan aplikasi generik, spesifik dan simpel integrasi layanan publik dan kepemerintahan serta penyelenggaraan goverment chief information office (GCIO).

Bidang Statistik dan Persandian melaksanakan tugas perencanaan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan statistik sektoral di lingkup Daerah, data informasi pemerintahan dan pembangunan daerah, penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah dan penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat Daerah.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Statistik dan Persandian menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan perumusan kibijakan bidang penyelenggaraan dan pengelolaan statistik sektoral di lingkup Daerah, data informasi pemerintahan dan pembangunan daerah, penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah dan penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat Daerah;
b. pengkoordinasianpelaksanaan kebijakan bidang penyelenggaraan dan pengelolaan statistik sektoral di lingkup Daerah, data informasi pemerintahan dan pembangunan daerah, penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah dan penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat Daerah;
c. Pelaksanaan kebijakan bidang bidang penyelenggaraan dan pengelolaan statistik sektoral di lingkup Daerah, data informasi pemerintahan dan pembangunan daerah, penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah dan penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat Daerah;
d. Pembinaan dan fasilitasi kebijakan bidang bidang penyelenggaraan dan pengelolaan statistik sektoral di lingkup Daerah, data informasi pemerintahan dan pembangunan daerah, penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah dan penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat Daerah;
e. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kibijakan bidang bidang penyelenggaraan dan pengelolaan statistik sektoral di lingkup Daerah, data informasi pemerintahan dan pembangunan daerah, penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah dan penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat Daerah;
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Statistik dan Persandian terdiri dari :
a. Seksi Statistik; dan
b. Seksi Persandian.

Seksi Statistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang penyelenggaraan dan pengelolaan statistik sektoral di lingkup daerah dan data informasi pemerintahan dan pembangunan daerah.
Seksi Persandian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah dan penetapan pola hubungan komunikasi instansi antar perangkat Daerah.
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Dinkominfo dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang dipimpin oleh Kepala UPTD yang berasa di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Jabatan Fungsional pada lingkungan Dinkominfo dapat ditetapkan menurut kebutuhan yang mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.